Polsek Minas Tangkap Pelaku Pencurian di Pondok Kebun, Sempat Buron ke Sumbar
RIAU24.COM - SIAK – Tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga di Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial RP (26) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.E., M.H., M.Si menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 dan menimpa korban SU (42).
Kejadian bermula saat korban pergi ke ladang sawit sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, suami korban menyusul ke ladang dan menginformasikan bahwa di rumah hanya ada pelaku, yang selama ini diketahui tinggal bersama korban.
Merasa curiga dan tidak tenang, korban memutuskan pulang lebih awal sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat baru tanpa nomor polisi yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu unit ponsel Oppo A6x dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang disimpan di dalam kotak kardus juga raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp11.500.000,” ujar Kompol Syahrizal.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Minas langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H untuk melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku RP. Namun saat akan diamankan, pelaku telah melarikan diri ke luar daerah.
Tim Opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat. Pada Kamis, 23 April 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kayu Jao tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak dan satu unit ponsel milik korban.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Minas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Lin)