Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka

Lina 4 May 2026, 13:08
Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka
Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka

RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang oknum penghulu kampung.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial IG alias I.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika tersebut diserahkan kepada RS alias R. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Benny.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), R alias A (42), dan SP (58). Dari hasil pemeriksaan awal, A dan RS diduga berperan sebagai bandar, sementara R berperan sebagai kurir. Sedangkan SP diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Berdasarkan hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram. Rinciannya, 17 paket ditemukan di dalam dompet hitam dan satu paket lainnya berada di dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.(Lina)