Wewenang DPR Bukan Memilih Presiden, Tapi...

Azhar 6 May 2026, 15:14
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Yusril Ihza Mahendra menyebut pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi kewenangan presiden yang sedang menjabat.

Berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya berperan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden, dikutip dari rmol.id, Rabu 6 Mei 2026.

"Polri tetap langsung berada di bawah presiden," sebutnya.

Menurutnya, penting juga memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Dalam rekomendasinya, KPRP mengusulkan agar keputusan Kompolnas bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya melalui revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.

"Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas kepolisian, akan ditegaskan dalam undang-undang," ujarnya.