Satreskrim Polres Siak Amankan Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak hingga Tewas
RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Peristiwa memilukan mengguncang Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, korban diduga mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami beberapa kali kekerasan fisik sebelum meninggal dunia,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais.
Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian dugaan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu, tersangka diduga emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026, kekerasan kembali terjadi. Tersangka diduga marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku disebut emosi karena korban menolak makan.
“Tersangka diduga mengambil batu bata dari teras rumah lalu melemparkannya ke arah kepala korban. Setelah itu batu bata tersebut kembali digunakan untuk memukul bagian kepala korban di dalam rumah,” jelas AKP Kosmos.
Tidak lama setelah kejadian itu, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban saat proses pemandian jenazah. Luka ditemukan di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban.
Merasa ada kejanggalan, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian,” kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.(Lin)