MK Masih Jadikan Jakarta Sebagai Ibu Kota

Azhar 12 May 2026, 21:49
Ilustrasi Jakarta. Sumber: Internet
Ilustrasi Jakarta. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Jakarta sampai hari ini masih berstatus ibu kota Indonesia.

Hal ini karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dikutip dari inilah.com, Selasa 12 Mei 2026.

Lebih-lebih Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Suhartoyo.

Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden (keppres) sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. 

Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. 

Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.