Usulan Berantas Judi Online Pakai AI

Azhar 15 May 2026, 21:45
Ilustrasi judi online. Sumber: BBC
Ilustrasi judi online. Sumber: BBC

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan kepada pemerintah untuk menggunakan digital intelligence dan artificial intelligence (AI) dalam pemberantasan judi online (judol).

Kedua teknologi ini digunakan untuk mendeteksi promosi judi online di media sosial maupun aktivitas jaringan digital terorganisir, dikutip dari rmol.id, Jumat 15 Mei 2026.

"Pemerintah perlu menggunakan sistem deteksi otomatis berbasis AI untuk membaca pola promosi judi online di media sosial, transaksi mencurigakan, hingga aktivitas bot dan jaringan afiliasi digital," sebutnya.

Dia mendorong literasi digital masyarakat yang harus menjadi prioritas utama.

Hal ini karena banyak korban judi online berasal dari kelompok rentan dan generasi muda.

"Perang melawan judi online sejatinya juga merupakan perang melawan manipulasi psikologis dan eksploitasi algoritma," ujarnya.

Dia pun meminta platform digital ikut bertanggung jawab menjaga ruang digital nasional dari promosi terselubung judi online.

"Platform tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut bertanggung jawab menjaga ekosistem digital yang sehat," sebutnya.