Ancaman Pecat untuk Ahmad Syahri

Azhar 15 May 2026, 22:38
Politisi Gerindra Ahmad Syahri As-Siddiq. Sumber: kompas.com
Politisi Gerindra Ahmad Syahri As-Siddiq. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Pimpinan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliurrahman menjatuhkan sanksi teguran berat dan terakhir terhadap Anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As-Siddiq,  yang viral ketahuan bermain game online sambil mengisap rokok saat rapat.

Putusan ini dibacakan di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar pimpinan dikutip dari rmol.id.

Fikrah mengatakan Ahmad juga langsung dipecat sebagai anggota DPRD Jember jika kembali melakukan pelanggaran.

Ahmad terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar partai terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Ahmad juga melanggar Pasal 67 ayat 5 yang berisi mengenai sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. 

Serta, melanggar Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai yang mengatur soal hidup dan perilaku kader sehari-hari dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.