Masyarakat Jangan Salah Tafsir atas Putusan MK Batalkan Status IKN

Azhar 17 May 2026, 23:20
Ibu Kota Nusantara (IKN). Sumber: kompas.com
Ibu Kota Nusantara (IKN). Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin berharap agar masyarakat tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara. 

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan aspek waktu dan tahapan, bukan membatalkan kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dikutip dari rmol.id, Minggu 17 Mei 2026.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN," sebutnya.

Tambahnya, pemindahan ibu kota pada dasarnya merupakan keputusan politik negara.

Kemudian lahir melalui proses konstitusional dan dirancang sebagai kebijakan strategis jangka panjang.

Dia pun meminta, penafsiran keliru yang menyebut proyek IKN batal harus segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.