Harapa Pembenahan Tata Kelola Ekspor
RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno bicara pembenahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Hal ini buntut rencana pemerintah membentuk badan pengelola ekspor, dikutip dari rmol.id, Rabu 20 Mei 2016.
Dia mengingatkan adanya amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan serta kemaslahatan rakyat.
Sayangnya, negara selama ini menghadapi persoalan serius dalam tata niaga ekspor SDA.
"Khususnya praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oknum pelaku usaha," ujarnya.
Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan nilai sesungguhnya sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.
"Langkah penataan ekspor komoditas ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat. Selama ini ada persoalan under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan pendapatan negara dari ekspor SDA berada di bawah nilai sebenarnya," sebutnya.