Pernah Ditolak MK, Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi
RIAU24.COM - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menggugat aturan batas usia minimum penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Padahal, aturan ini sudah pernah digugat dan dilakukan uji materiil sebelumnya namun ditolak, dikutip dari rmol.id, Jumat 22 Mei 2026.
Permohonan yang bernomor 169/PUU-XXIV/2026 ini menggugat aturan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, menjadi penghalang untuk maju menjadi anggota KPU RI.
Sebab, Yunita yang merupakan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, dan Mahdi Anggota KPU Kota Depok periode 2018-2023 merasa dibatasi hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan aturan itu.
"Kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia," sebut kuasa Hukum para Pemohon Ari Safari Mau.
Yunita selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun.
Sehingga, dalam petitumnya para Pemohon menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas," sebutnya.