Resahkan Warga, Bandar Sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Akhirnya Dibekuk
RIAU24.COM - SIAK — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis.
Tersangka berinisial JP alias L (38) ditangkap petugas saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram,” ujar AKP Benny.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantyliner.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok modifikasi, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Saat ini, tersangka JP alias L telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Lin)