Satreskrim Polres Siak Bongkar Komplotan Penipu Batu Merah Delima, Empat Pelaku Ditangkap
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima bertuah yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku berhasil diringkus di Kota Pekanbaru.
Keempat pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Z alias Atan (54), seorang ASN asal Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan membagi peran untuk meyakinkan korban.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” jelas AKP Raja Kosmos.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di kawasan parkir RSUD Tengku Rafi'an Siak. Saat itu korban didatangi beberapa pria yang tidak dikenalnya. Secara bergantian para pelaku memainkan peran sebagai penjual batu, perantara, hingga sosok "bos" dari Singapura yang disebut-sebut siap membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.
Rangkaian skenario itu membuat korban percaya. Pelaku kemudian mengajak korban ikut menjemput uang pembayaran dengan menggunakan kendaraan berbeda. Dalam perjalanan, korban bahkan dibujuk membawa BPKB asli kendaraannya.
Tidak berhenti di situ, korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp50 juta karena diyakinkan bahwa transaksi batu merah delima tersebut akan segera menghasilkan keuntungan besar.
Namun setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, para pelaku kembali menjalankan aksinya. Korban diajak singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid. Sebelum masuk ke masjid, korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya di dalam kendaraan pelaku.
Saat korban selesai beribadah, kendaraan yang membawa barang-barangnya telah menghilang. Korban pun baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan intensif. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H., bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah melakukan pengintaian dan pengepungan, petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima. Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di Kecamatan Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penipuan terus berkembang dan memanfaatkan kepercayaan korban demi meraup keuntungan secara melawan hukum.(Lin)