Seorang Security asal Meskom di Dinas Perpustakaan Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 2 Jun 2026, 02:46
Seorang Security asal Meskom di Dinas Perpustakaan Bengkalis Diringkus Polisi
Seorang Security asal Meskom di Dinas Perpustakaan Bengkalis Diringkus Polisi

RIAU24.COM Seorang oknum security Dinas Perpustakaan Pemkab Bengkalis diringkus tin opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin 1 Juni 2026 pukul 15.30 WIB.

Pelaku merupakan warga Desa Meskom berinisial IAE (31). Berdasarkan hasil penyelidikan, bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebut adanya seorang pria IAE yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Bengkalis.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan. 

Disaat  upaya penangkapan di lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.

"Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas. Dari hasil geledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu buah kotak kaleng,"ujar AKP Tidar Laksono, Selasa 2 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ZAB yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah yang bersangkutan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. 

"Namun disaat penggerebekan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian petugas,"ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta tes urine. Dari tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif  narkoba.

"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat,"tegasnya.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.