Polsek Mandau Bekuk Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu
RIAU24.COM - Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang pria diamankan petugas.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Mulia II Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial CA (32) dan IR (23). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp79.000.
Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Berkat informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Mulia dua,"ujar Kompol Primadona, Kamis 11 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kamar tepatnya di bawah lantai rumah. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"ungkapnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
"Saya mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," katanya.
"Mari bersama sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,"pungkasnya.