Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis
RIAU24.COM - KANDIS – Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang keliling, kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kandis. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari ibu kota Kabupaten Siak.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak tentang fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Siak, Radius Candra, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan akan kami prioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujar Radius Candra, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan maupun pelimpahan perkara dapat diterima paling lambat setiap hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Menurutnya, kehadiran sidang keliling menjadi salah satu langkah nyata untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, sidang keliling ini akan kami laksanakan di setiap kecamatan,” tegasnya.
Radius berharap program tersebut dapat terus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Sidang keliling yang berlangsung di Kantor Camat Kandis mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga tampak antusias mengikuti jalannya persidangan dan menyampaikan apresiasi atas layanan yang dinilai sangat membantu.
Sebelumnya, masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Siak Sri Indrapura untuk mengurus administrasi maupun mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Siak. Dengan adanya sidang keliling di Kandis, masyarakat kini dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Pada pelaksanaan kali ini, sidang keliling menangani sebanyak delapan perkara yang terdiri dari empat perkara permohonan dan empat perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Perkara permohonan yang disidangkan meliputi penetapan perwalian dan perbaikan identitas kependudukan. Sementara perkara tipiring yang ditangani antara lain terkait tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program sidang keliling ini, Pengadilan Negeri Siak berharap pelayanan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat serta mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh warga Kabupaten Siak.(Lin)