Cara Din Syamsuddin Bebaskan Roy Suryo dan dr Tifa dari Sel Polisi

Azhar 20 Jun 2026, 06:35
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Sumber: Internet
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin siap menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) setelah keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini karena menganggap Roy Suryo dan dr. Tifa tidak bersalah, dikutip dari rmol.id, Sabtu 20 Juni 2026.

"Dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap saudara KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam proses hukum yang sedang berjalan," bunyi surat pernyataan yang diteken Din.

Dia mengenal dua sosok tersebut serta memiliki keyakinan jika Roy dan Tifa tidak melanggar hukum.

"KRMT Roy Suryo Notodiprojo maupun dr. Tifauzia Tyassuma adalah pribadi yang memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, khususnya dapat dipastikan tidak akan pernah melakukan upaya melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP," ujarnya.

Menurutnya, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak seharusnya ditahan karena mereka akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan kasus ini.

"Dan dipastikan akan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan, serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan yang akan dilakukan," ujarnya.