Polsek Pinggir Bekuk Satu Pelaku Narkoba

Dahari 25 Jun 2026, 13:48
Polsek Pinggir Bekuk Satu Pelaku Narkoba
Polsek Pinggir Bekuk Satu Pelaku Narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku narkoba diamankan tim opsnal Polsek Pinggir. Hal ini bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Tim opsnal Polsek Pinggir Pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 22.48 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,69 gram, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam,"ungkap AKP Agung Rama, Kamis 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah ujung tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Kapolsek Pinggir kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,”harap AKP Agung Rama Setiawan.

Pengungkapan ini merupakan implementasi nyata undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional P4GN menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.