PSI Dapat Pinjam Pakai Gedung Kemenhut, Apa Karena Menterinya Raja Juli Antoni

Azhar 28 Jun 2026, 06:04
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sumber: kompas.com
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan PSI.

Dia menyayangkan karena gedung yang berada di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut digunakan untuk menggelar agenda internal partai.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa, dikutip dari rmol.id, Minggu 28 Juni 2026.

"Tapi merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan," sebutnya.
 
"Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan," tambahnya.

PSI dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah melakukan dua pelanggaran prinsip mendasar.

"Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik," ujarnya.

Fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.
 
Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.
 
"Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam," sebutnya.