Vonis 10 Tahun Nadiem Tinggalkan Tanda Tanya Besar

Azhar 1 Jul 2026, 16:20
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: kompas.com
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mengomentari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dia menilai hal ini sebagai putusan yang penuh dinamika, dikutip dari rmol.id, Rabu 1 Juli 2026.

"Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim adalah putusan yang penuh dinamika dan juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi. Keputusan diambil melalui proses peradilan yang panjang dan didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup oleh majelis hakim," sebutnya.

Dia juga menyinggung perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Termasuk perbedaan hasil akhir putusan yang menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

"Dinamika ini adalah hal yang alami dalam sebuah proses hukum. Ke depan, kita perlu mencermati putusan di tingkat lanjutan nanti yang akan menjadi penentu akhir, apakah vonis ini akan menguat atau justru berubah," ujarnya.

Tambahnya, adanya dissenting opinion memperlihatkan tingginya kompleksitas perkara serta tajamnya perbedaan pandangan di kalangan internal hakim sendiri. 

Celah perdebatan hukum inilah yang diyakini akan semakin diperdalam oleh tim hukum dalam sidang tingkat lanjutan.

Selain dinamika di ruang sidang, Kosmak juga memberikan catatan kritis terhadap proses hukum sejak awal, termasuk riwayat penanganan kasus yang sempat diwarnai isu perebutan kewenangan.