Disdik Siak Tetapkan Awal Tahun Ajaran 2026/2027, MPLS Dimulai 13 Juli
RIAU24.COM - SIAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/DISDIK-SMP/8 tentang penetapan tanggal awal Tahun Ajaran 2026/2027 serta pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Siak.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, AP., M.Si., pada 2 Juli 2026 tersebut menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. �
infopublik.id + 1
Dalam edaran itu dijelaskan, pelaksanaan MPLS Ramah berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini bertujuan membantu murid baru mengenal lingkungan sekolah, menumbuhkan karakter, serta memperkuat profil lulusan. �
Direktorat SMK
Materi MPLS mencakup pengenalan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah. Selain itu, sekolah diwajibkan melaksanakan sejumlah kegiatan utama, seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, pendidikan sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar seluruh materi MPLS mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, dengan bahan ajar yang telah disediakan melalui tautan resmi untuk digunakan oleh seluruh satuan pendidikan. �
Direktorat SMK
Selain mengatur pelaksanaan MPLS, surat edaran tersebut menegaskan penerapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan negeri mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 727/HK/KPTS/2026 tentang Penerapan Lima Hari Sekolah dan Penguatan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Kepala sekolah diminta segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada orang tua murid dan masyarakat. Sementara itu, koordinator wilayah bidang pendidikan bersama pengawas sekolah ditugaskan melakukan monitoring pelaksanaan hari pertama masuk sekolah dan MPLS di wilayah masing-masing serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan awal tahun ajaran dan MPLS secara tertib, aman, ramah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi seluruh peserta didik baru.(Lin)