Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

Lina 4 Jul 2026, 20:40
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis
Warga Kampung Temusai Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis

RIAU24.COM - SIAK – Sejumlah warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Salah seorang warga, Anto, mengatakan langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai warga Kampung Temusai sejak sebelum penetapan tapal batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2018.

"Kami memiliki legalitas berupa surat tanah yang dikeluarkan Pemerintah Kampung Temusai. Sebelum penetapan tapal batas tahun 2018, kami sudah menguasai dan menggarap lahan tersebut. Namun belakangan ada pihak yang mengklaim lahan tanpa menunjukkan legalitas kepemilikan, hanya berdasarkan kelompok tani. Agar tidak terjadi benturan fisik, kami memilih menempuh jalur hukum," ujar Anto.

Ia menjelaskan, sebelum adanya perubahan batas administrasi, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Kampung Temusai yang merupakan hasil pemekaran dari Kampung Perincit. Menurutnya, masyarakat telah menggarap lahan di kawasan itu sejak sekitar tahun 2008.

"Perubahan batas administrasi tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut. Karena itu kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum," katanya.

Anto juga mengaku pernah menerima ucapan bernada ancaman dari seseorang berinisial Ardi S yang disebut mengklaim lahan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial K. Ia mengaku lahan sawit miliknya seluas sekitar tujuh hektare juga diklaim oleh pihak yang sama.

"Lahan kami sudah ditanami sawit sekitar tiga tahun dan memiliki legalitas. Karena itu kami tetap mempertahankannya," ujarnya.

Ardi S: Klaim Berdasarkan Pembagian Lahan Kelompok Tani

Dikonfirmasi terpisah, Ardi S membenarkan dirinya mengklaim lahan tersebut. Ia menyatakan dasar penguasaannya berasal dari pembagian lahan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Muara Dua sekitar tahun 2021.

"Pembagian lahan dilakukan kepada masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan. Bukan hanya saya, masyarakat lain juga mendapat bagian," katanya.

Saat ditanya mengenai klaim terhadap lahan lain di kawasan tersebut, Ardi S membenarkan bahwa lahan sekitar tujuh hektare yang berbatasan dengan lokasi dimaksud juga diklaim sebagai miliknya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pernah diamankannya alat berat di kawasan hutan, Ardi S tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan secara baik.

Penghulu Temusai Minta Warga Pertahankan Hak Secara Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, meminta warganya tetap mempertahankan hak atas lahan yang memiliki dasar legalitas.

Menurutnya, penetapan tapal batas wilayah pada 2018 tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah memiliki surat keterangan tanah atau SKGR yang diterbitkan pemerintah kampung sebelum perubahan batas administrasi.

"Silakan pertahankan hak apabila memiliki legalitas dan memang telah menggarap lahan tersebut. Jika terjadi ancaman, tekanan, atau dugaan penyerobotan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Samsudin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa disebut telah ditanami kelapa sawit oleh warga Kampung Temusai dan bukan lagi berupa kawasan hutan belukar. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum sehingga memberikan kepastian terhadap status kepemilikan lahan yang diperselisihkan.(Lin)