MUI Vonis LGBT Pelanggar HAM Berat

Azhar 4 Jul 2026, 23:04
Logo MUI. Sumber: detik.com
Logo MUI. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

LGBT juga dapat merusak tatanan kehidupan, dikutip dari rmol.id, Sabtu 4 Juli 2026.

"Sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu," ujarnya.

"Bagi mereka para pembela LGBT, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," tambahnya.

Nyatanya, esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela kaum menyimpang seperti LGBT.

LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal.

Serta melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).

"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," ujarnya.