Said Iqbal Minta Pemerintah Revisi Pajak JHT Dipotong 5 Persen
RIAU24.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen.
Dia gusar karena batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu, dikutip dari rmol.id, Selasa 7 Juli 2026.
"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta," ujarnya.
Said juga mempertanyakan data Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terdampak pajak.
"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek," sebut
Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang.
"Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut,"ujarnya.