Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrir Adriansyah dari Jampidsus

Azhar 11 Jul 2026, 06:28
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sumber: Net Plus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sumber: Net Plus

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari rmol.id, Sabtu 11 Juli 2026.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," sebutnya.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Sebutnya lagi, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," sebutnya.

Pihaknya mengajak seluruh komponen menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.