Satu Tersangka Diringkus Polisi dan Barang Bukti 5 Paket Sabu

Dahari 14 Jul 2026, 10:48
Satu Tersangka Diringkus Polisi dan Barang Bukti 5 Paket Sabu
Satu Tersangka Diringkus Polisi dan Barang Bukti 5 Paket Sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkoba inisial NA beserta 5 paket sabu siap edar berhasil diamankan tim opsnal Polsek pinggir, Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin 13 Juli 2026 kemarin.

NA ditangkap sekira pukul 17.58 WIB oleh tim Opsnal Polsek Pinggir. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya.

"Dari informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau," ungkap Kapolsek Pinggir.

"Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta dua buah kaca pirex,"sambungnya.

AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.