Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka bernama J.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal, Senin 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Km 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tim langsung melakukan penyelidikan.
"Saat Tim Opsnal polsek pinggir melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya seseorang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mencoba melakukan transaksi, sehingga akhirnya tersangka mengarahkan petugas ke lokasi lain,"ujarnya, Rabu 17 Juli 2026.
Sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit handphone Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial NA dan P yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, jadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2026.