Sempat Mau Melarikan Diri Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Bengkalis berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti dengan berat kotor 13,07 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hal ini juga berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan,"ungkap Kasatnarkoba, Kamis 16 Juli 2026.
"Saat dilokasi, eorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujarnya seraya mengatakan pengungkapan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurutnya, dimana saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan.
Ketika akan pemeriksaan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lainnya.
"Di kediaman pelaku, petugas kembali menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu, sehingga total keseluruhan menjadi lima paket sabu dengan berat kotor 13,07 gram," ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku yang diamankan tersebut inisial DM (27). Ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Bang Joe", yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Informasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,"tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.