Bayar Rp5 Juta Jika Ingin Lepas Status WNI

Azhar 21 Jul 2026, 14:43
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber: Internet
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari upaya pemerintah dalam menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden. 

Menurutnya, masyarakat jangan sampai melepaskan status WNI dan tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, dikutip dari rmol.id, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, kewarganegaraan Indonesia merupakan identitas yang perlu dijaga.

Harapan akhirnya, tidak ada warga negara yang mengambil langkah untuk mengganti kewarganegaraannya.

"Semoga seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Indonesia," ujarnya.

Pemerintah baru saja menetapkan tarif layanan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan.