Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Bukit Batu di dua Lokasi

Dahari 22 Jul 2026, 15:40
Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Bukit Batu
Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Bukit Batu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menyampaikan bahwa jajaran Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 20 Juli 2026 malam.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D (30) dan S (44) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,"ungkap Kompol Al Imran, Rabu 22 Juli 2026.

Menurutnya pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada menyebutkan terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Merambai, Desa Temiang.

Berkat kabar tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu. Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang diduga memasok barang tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Kedua tersangka juga positif narkoba setelah di cek urine.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.