Pasrah, Warganet Minta Febrie Dibebaskan

Azhar 24 Jul 2026, 14:14
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sumber: Instagram
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sumber: Instagram

RIAU24.COM - Warganet Tanah Air mengomentari status hukum baru dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal ini usai Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah, dikutip dari rmol.id, Jumat 24 Juli 2026.

Dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu, Febrie berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Warganet pun ramai-ramai mengomentari putusan itu.

"Hukum dipermainkan oleh penegak hukum," tulis akun @nanda35_pro.

“SUMPAH LEBIH PARAH DARI SAMBO DIA INI,” timpal akun @nico_siahaan90.

"Bebaskan saja lah,, gk usah banyak drama. Biar Tuhan saja yang menghukum," tulis akun @roni_lesmana02.  

"Atur suka2 lo pada aje dah.. (Isa Alaihisalam, segeralah turun..)," timpal akun @andri_nender yang disertai emoticon tangan berdoa.