AP Warga Gang Bandes Wonosari Bengkalis, Dibekuk Polisi Beserta Narkoba

Dahari 27 Jul 2026, 13:02
AP Warga Gang Bandes Wonosari Bengkalis, Dibekuk Polisi Beserta Narkoba
AP Warga Gang Bandes Wonosari Bengkalis, Dibekuk Polisi Beserta Narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (33) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Berkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan Minggu 26 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.20 WIB dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit Hp, serta satu unit sepeda listrik. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terduga pelaku dan ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pireks, serta mancis yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," ungkap AKP Tidar, Senin 27 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap AP juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta saat ini masih melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.