Purbaya Mau Ikuti Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Azhar 31 Jul 2026, 23:26
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Kemenkeu

RIAU24.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) keluar dari pos anggaran pendidikan, paling lambat mulai 2028.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" ujarnya dikutip dari rmol.id, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut dia, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan MK terkait waktu pemberlakuannya. 

"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujarnya.

Menurutnya lagi, anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.

Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan dinilai berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," sebutnya.

Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan.

Adapun mengenai pembahasan putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan hal itu belum dilakukan. "Belum dibahas dengan Presiden Prabowo," ujarnya.