Ketika Tak Ada Opsi Pecat PPPK

Azhar 10 Aug 2026, 23:52
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).. Sumber: Internet
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pemerintah tidak akan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Hal ini dibuktikan dengan mencairkan tambahan anggaran hampir Rp 19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK, dikutip dari kompas.com, Senin 10 Agustus 2026.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujarnya.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi persoalan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

"Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pencairan dana itu terbit pada Rabu silam. Total tambahan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 18,9 triliun atau hampir Rp 19 triliun," ujarnya.

"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," sebutnya.

Tambahnya, kebutuhan anggaran itu untuk menutup belanja pegawai di 79 pemerintah daerah mencapai sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun. 

Sebanyak 79 pemerintah daerah itu sebelumnya telah dipetakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai daerah yang membutuhkan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).