Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Sebagai Alat Bungkam Lawan Politik

Azhar 11 Aug 2026, 23:31
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Jurnalis senior Bambang Harymurti berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi alat membungkam lawan politik.

Menurutnya, penting transparansi dan batasan hukum yang kuat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan, dikutip dari rmol id, Selasa 11 Agustus 2016.

"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar, sehingga celah untuk politisasi harus ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang. 

"Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik," ujarnya.

"Dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," tambahnya.

Tuntutannya tersebut bukanlah sebuah ketakutan yang berlebihan, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang sangat kuat.