Apa Kabar Perkara yang Tengah Berjalan Jika Ada Pengadilan Ad Hoc

Azhar 15 Aug 2026, 23:29
Ilustrasi pengadilan. Sumber: kompas.com
Ilustrasi pengadilan. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Praktisi hukum, Pitra Romadoni Nasution mempertanyakan nasib perkara yang sudah berjalan jika pengadilan ad hoc benar-benar diwujudkan. 

Dikatakannya, bahwa perkara yang telah diproses berdasarkan hukum dan kewenangan pengadilan yang berlaku, tidak serta-merta dapat dipindahkan ke pengadilan baru, dikutip dari rmol.id, Sabtu 15 Aguatus 2026.

"Pada prinsipnya, perkara yang telah berjalan berdasarkan hukum dan kompetensi pengadilan yang berlaku saat perkara tersebut diproses tidak serta-merta berpindah ke pengadilan yang baru dibentuk," ujarnya. 

Persoalan tersebut harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang apabila pemerintah dan DPR nantinya sepakat membentuk pengadilan khusus untuk perkara BUMN.

Pasalnya, pembentukan pengadilan khusus tidak hanya menyangkut lembaga baru, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan mengadili perkara yang sudah lebih dahulu ditangani oleh sistem peradilan yang ada.

Menurutnya, Undang-Undang pembentukan pengadilan baru harus memuat ketentuan peralihan secara jelas. 

Ketentuan tersebut, juga harus mengatur nasib perkara yang masih berada dalam berbagai tahapan proses hukum.

"Undang-Undang pembentukan pengadilan baru harus memiliki ketentuan peralihan yang sangat jelas mengenai perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, maupun yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.