Kuatnya Hembusan Angin Regulasi Migas
RIAU24.COM - Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan menyebut DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, DPR tidak hanya melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi juga menyiapkan regulasi baru untuk menggantikannya secara keseluruhan, dikutip dari rmol.id, Minggu 16 Agustus 2026.
Tambahnya, panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," sebutnya.
Sejumlah perbaikan tersebut antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.
Panja juga melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, serta penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.
Laporan harmonisasi disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.