Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

Dahari 20 Aug 2026, 08:05
Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

RIAU24.COM -BENGKALIS - Padahal, mulai dari pemerintah daerah, kelurahan, desa serta dari pihak TNI maupun Polri selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan maupun perkebunannya.

Ternyata himbauan tersebut tetap tak dihiraukan warga masyarakat yang ingin membersihkan perkebunannya secara cepat dan singkat.

Kali ini, Polres Bengkalis kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 20 Agustus 2026.

Peristiwa kebakaran diketahui Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare.

"Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun,"ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Kompol Yohn.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.