Munculnya Usulan Pembentukan Badan Tangani TPPO

Azhar 20 Aug 2026, 12:12
Salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikawal personel Reskrim Mabes Polri saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 16 Agustus 2016. Sumber: tempo.co
Salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikawal personel Reskrim Mabes Polri saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 16 Agustus 2016. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut pihaknya membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Upaya ini dilakukan seiring semakin kompleksnya pola kejahatan yang kini melibatkan jaringan lintas negara dan ruang digital, dikutip dari rmol.id, Kamis 20 Agustus 2026.

"Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu kita lihat dalam revisi ini arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?" ujarnya.

Tambahnya, peluang pembentukan lembaga khusus tersebut sangat terbuka untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Artinya terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir, karena extraordinary selalu refer-nya ke sana," sebutnya.

Tambahnya, karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. 

Modusnya tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup online scamming, eksploitasi seksual hingga perdagangan organ tubuh.