Kepergok Kembali Cari Bungkus Rokok yang Dibuang, Pria di Perawang Barat Ditangkap Bawa Shabu 2,4 Gram
RIAU24.COM - SIAK — Upaya seorang pria berinisial MJ (33) untuk mengambil kembali bungkus rokok yang sebelumnya dibuang justru berujung pada penangkapan. Polisi menduga bungkus tersebut digunakan untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,40 gram.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Tualang pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan M. Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di samping tembok Ruko Swalayan Mulia Baru.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan polisi terus melakukan pengembangan.
Kasus itu bermula ketika seorang warga melihat dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi. Warga tersebut kemudian melihat salah seorang di antaranya diduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke tepi tembok ruko.
Merasa curiga, warga memeriksa bungkus rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Tualang yang menerima informasi segera mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemantauan, polisi justru mendapati seorang pria kembali ke tempat tersebut dan terlihat mencari bungkus rokok yang sebelumnya dibuang.
Gerak-geriknya membuat petugas curiga. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial MJ, warga Kecamatan Tualang.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu plastik klip bening lis merah berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,40 gram. Barang tersebut ditemukan berada di dalam kotak rokok merek Link.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone OPPO A16 warna biru muda dalam kondisi rusak serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM. Terhadap orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian.
Tak berhenti pada barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap MJ. Hasilnya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.(Lin)