Atasi Kemiskinan Jadi Alasan Sahkan RUU Perampasan Aset

Azhar 27 Aug 2026, 23:48
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko. Sumber: Internet
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.

"Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 27 Agustus 2026.

Korupsi menyebabkan negara mengalami kerugian ganda. 

Selain menghilangkan uang publik, korupsi juga menggerus kapasitas negara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

Karena itu, perampasan aset hasil kejahatan dinilai dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kapasitas fiskal negara. Anggaran yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana dapat dikembalikan untuk mendukung kepentingan publik.

Tambahnya, semakin kuat upaya menutup kebocoran anggaran, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya kelompok miskin.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditempatkan sebagai agenda penegakan hukum.