Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi

Dahari 3 Sep 2026, 09:32
Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi
Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Suriani Binti Umar dan anaknya, Hafiz Bin Zulkefli yang melancong ke Kabupaten Bengkalis belum dapat kembali ke negaranya.

Paspor dan kartu identitas (IC) keduanya masih dikuasai pihak Imigrasi (Imigration) Bengkalis setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dituduh terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak selasa 1-03 September 2026.

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada penjelasan secara jelas mengenai siapa yang melaporkan, dab apa dasar laporan, serta dasar hukum pemeriksaan oleh imigrasi Bengkalis. Bahkan, pihak imigrasi langsung menahan dokumen kedua WNA malaysia tersebut.

Wartawan Riau24.com kemudian meminta penjelasan langsung kepada pihak imigrasi melalui Kepala Subseksi Penindakan keimigrasian bernama Sigit mengenai dasar laporan serta surat laporan secara resmi.

Anehnya, pihak imigrasi Bengkalis langsung melempar bola yang mengatakan bahwa, laporan ini di dapat dari petugas imigrasi yang berada di pelabuhan bandar sri setia raja (BSR) Selat Baru, kecamatan Bantan.

Setelah WNA malaysia tersebut menandatangani surat pemeriksaan, kembali di tanya oleh wartawan mengenai dasar adanya laporan. Akan tetapi Sigit mengaku tidak mengetahui dasar laporan awal dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan imigrasi Bengkalis.

“Saya tidak mengetahui dasar laporan. Saya disini ditugaskan hanya untuk pemeriksaan lanjutan. Dan bukan wewenang saya juga. Harusnya ini dari petugas kita yang berada di Pelabuhan Selat Baru awalnya, lalu direferensikan ke kami. ‘Pak, tolong periksa di sini’, dan saya diperintahkan untuk memeriksa,” ujar Sigit kepada wartawan, Rabu 2 September 2026 kemarin.

Kembali ditanyakan mengenai dasar hukum pemeriksaan tersebut, Sigit kembali menyebutkan tidak tau. Bahkan dirinya hanya menjalankan perintah atasan keimigrasian Bengkalis.

Pernyataan tersebut justru dan memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika pemeriksaan dilakukan atas perintah pimpinan, perintah tersebut berdasarkan laporan dari siapa dan menggunakan dasar hukum apa? Tanya wartawan lagi.

Apalagi, pemeriksaan tersebut telah berlangsung sekitar tiga hari dan berdampak pada belum dikembalikannya paspor serta IC kedua WNA malaysia sehingga mereka belum dapat melanjutkan perjalanan pulang ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suriani dan Hafiz masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Keduanya diketahui menggunakan Pelabuhan BSSR Selat Baru di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian melakukan perjalanan kerumah temannya di pulau rupat Desa Mesim.

Saat itu, dimana anak temannya di pulau Rupat tersebut ingin ikut dengan sukarela untuk berangkat bersamanya ke malaysia, kecamatan Rupat. Disanalah WNA malaysia tersebut langsung dituduh dengan dugaan akan menjual warga rupat. Dan hal itupun tidak terbukti.

Menurut Sigit, penanganan kedua WNA tersebut bermula dari petugas Imigrasi di Pelabuhan Selat Baru sebelum kemudian direferensikan kepadanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, siapa pihak yang pertama kali memberikan informasi atau melaporkan tuduhan mengenai dugaan TPPO tersebut kepada WNA malaysia itu, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak imigrasi Bengkalis.

Pemeriksaan terhadap WNA tentu merupakan kewenangan pihak ke Imigrasian apabila terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian maupun kepentingan penegakan hukum.

Namun, ketika pemeriksaan tersebut berujung tertahannya dokumen perjalanan dan tidak dapat keluarnya seseorang untuk pulang kenegaranya dari wilayah Indonesia, dari dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya menjadi sangat penting untuk dijelaskan.

Terlebih lagi, kedua WNA tersebut dituduh atas dugaan TPPO. Status mereka dalam perkara tersebut juga belum jelas, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, terduga, atau telah memiliki status hukum lainnya. Disamping itu, anehnya lagi, laporan itu juga dinilai hanya sepihak.

Jika memang terdapat laporan dan indikasi TPPO, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang sedang dilakukan tanpa harus membuka materi pemeriksaan yang bersifat rahasia.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan masih sebatas pemeriksaan awal, pihak Imigrasi perlu menjelaskan dasar penguasaan paspor dan IC serta alasan kedua WNA tersebut belum diperbolehkan kembali ke Malaysia.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai siapa pelapor awal, atas dasar laporan, dasar hukum pemeriksaan, serta status hukum kedua WNA tersebut yang masih belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pihak Imigrasi Bengkalis.

Terpisah, salah seorang WNA malaysia bernama Hafiz mengaku kepada wartawan bahwa, dirinya dan ibunya baru pertama kali melancong ke Bengkalis dengan menggunakan paspor baru.

"Saye dan mak saye baru pertama kali membuat paspor di malaysia dan langsung melancong ke Bengkalis. Tetapi akhirnya terjadi cam ni. Kami malah dituduh oleh orang sane akan menjual orang,"ungkap Hafiz.

"Padahal tuduhan itu tidak benar. Memang ade orang sane yang kami kenal, die nak ikut kami ke malaysia. Jadi kami akan berangkat same same. Padahal semue keluarga die yang berade kat pulau rupat itu tau die nak ikut kami. Tapi mantan suami die yang katenye sudah bercerai malah menuduh kami akan menjual mantan istrinye dan melaporkan hal yang tidak tidak ke imigrasi Bengkalis,"pungkas Hafiz bernada logat melayunya