Polres Siak Ungkap 1,024 Kilogram Sabu di Tualang, Kurir 23 Tahun Diamankan
RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di Gedung Endra Dharma Laksamana Polres Siak, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram atau sekitar 1,024 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu buah plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Kapolres Siak dalam pemaparannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah menerima informasi, tim kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah diinformasikan masyarakat.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Pria tersebut kemudian terlihat berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak melakukan penyergapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 1.024,5 gram.
Pria tersebut diketahui berinisial MB alias A, berusia 23 tahun, tidak bekerja dan berdomisili di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Diduga Kurir, Satu DPO Diburu
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku dirinya berperan sebagai kurir. Ia diduga menjalankan tugas tersebut atas perintah seseorang berinisial A.
Polisi kemudian menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Siak memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Kabupaten Siak sebagai jalur distribusi.
Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan narkotika.
“[Kutipan Kapolres Siak mengenai komitmen pemberantasan narkotika dan pengejaran DPO],” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengapresiasi langkah Polres Siak dalam mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“[Kutipan Wabup Siak tentang apresiasi kepada Polres Siak dan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba],” ujar Syamsurizal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Setelah pelaksanaan konferensi pers, barang bukti narkotika yang telah diamankan dalam perkara tersebut kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Masyarakat juga diminta proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pengungkapan sabu seberat 1.024,5 gram ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga hingga masyarakat.(Lin)