Ini Besaran Anggaraan Usulan Gaji P3K

Azhar 15 Sep 2026, 22:50
Ilustrasi guru. Sumber: Internet
Ilustrasi guru. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut pihaknya bersama pemerintah sudah membahas dan menghitung besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini dilakukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027, dikutip dari detik.com, Selasa 15 September 2026.

Pembahasan juga mengarah pada sumber dana  pembiayaan, yakni diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," ujarnya.

Anggaran yang sudah disepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun. 

Dia yakin Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka.

"Serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya," sebutnya.