Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara berkesinambungan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sabu lebih dari 7 gram.
Yang menjadi perhatian, dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim bergerak ke kawasan penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” ungkap AKP Benny.
Dalam penyergapan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan M. RSL, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.
Hasil interogasi awal, M. RSL mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan MZS. Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.
Total berat kotor sabu yang diamankan dari lokasi kedua mencapai 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang disita polisi mencapai lebih dari 7 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. M. RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, A bertindak sebagai kurir, sedangkan T. RF dan HY berperan menguasai serta memiliki narkotika tersebut.
Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial IR. Polisi kini menetapkan IR sebagai DPO.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya, seluruh tersangka dari kedua lokasi dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lin)