Polres Siak Tangkap Buronan Karhutla, Diduga Bakar Lahan Gambut untuk Buka Kebun Sawit

Lina 20 Sep 2026, 19:20
Polres Siak Tangkap Buronan Karhutla, Diduga Bakar Lahan Gambut untuk Buka Kebun Sawit
Polres Siak Tangkap Buronan Karhutla, Diduga Bakar Lahan Gambut untuk Buka Kebun Sawit

RIAU24.COM - SIAK — Polres Siak menangkap Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga sengaja membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Tersangka ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit.

Namun, api kemudian meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut dari total lahan yang mencapai sekitar 2 hektare.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Minggu (20/9/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum Polres Siak terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas di kawasan gambut.

Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)