Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Rismon Sianipar Juga Harus Didakwa

Zuratul • 29 Sep 2026, 16:45
Penasehat Hukum Roy Suryo, Refly Harun yang menyebut bahwa Rismon Sianpiar juga harus didakwa dengan psal yang dengan Roy Suryo. (Tangkapan Layar/YouTube/Kompas.com)
Penasehat Hukum Roy Suryo, Refly Harun yang menyebut bahwa Rismon Sianpiar juga harus didakwa dengan psal yang dengan Roy Suryo. (Tangkapan Layar/YouTube/Kompas.com)

RIAU24.COM - Polemik dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. 

Kali ini datang dari Penasehat Hukum Roy Suryo, Refly Harun yang menyebut bahwa Rismon Sianpiar juga harus didakwa dengan pasal yang sama dengan Roy Suryo. 

Refly menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo semestinya juga diterapkan kepada Rismon. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan asas equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Kalau Mas Roy didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal yang sama, maka Rismon Sianipar harus juga didakwa dengan pasal yang sama,” kata Refly kepada wartawan belum lama ini.

Refly kemudian menyoroti status Rismon yang sebelumnya telah memperoleh restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Ia berpendapat pemberian RJ tidak serta-merta menghapus kemungkinan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE apabila konstruksi perkara yang dikenakan kepada Rismon dianggap sama dengan perkara Roy Suryo.

“Walaupun dia sudah mendapatkan namanya restorative justice. Karena RJ menurut Jaksa Penuntut Umum atau Penuntut Umum sendiri dalam menjawab nota perlawanan Dokter Tifa, ya, itu mengatakan negara tidak kehilangan hak untuk menuntut walaupun sudah terjadi RJ,” ucap Refly.

Dalam pandangan Refly, RJ yang diberikan kepada Rismon seharusnya hanya berdampak pada perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara untuk Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, ia menilai proses hukum tetap dapat dilakukan.

Refly menegaskan, persoalan mengenai apakah Rismon nantinya terbukti bersalah merupakan hal berbeda. Baginya, yang menjadi sorotan adalah konsistensi penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang berada dalam perkara dengan konstruksi yang dianggap sama.

“Soal apakah kemudian terbukti atau tidak, itu soal lain. Tetapi kalau kita menghormati asas equality before the law, kalau seandainya Rismon tidak didakwa, ya Mas Roy juga tidak bisa didakwa dengan pasal yang sama,” jelas Refly.

Rismon sebelumnya memang sempat menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada Maret 2026, Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian penyidikannya dihentikan setelah mekanisme tersebut diterima.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum masing-masing berkaitan dengan kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

(***)