Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni

Dahari • 30 Sep 2026, 14:38
Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni
Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni

RIAU24.COM - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki tahap penetapan. Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 dengan total anggaran mencapai Rp3,578 triliun.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda Laporan Badan Anggaran, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa 29 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno, serta dihadiri 33 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Besarnya postur anggaran perubahan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempertajam pelaksanaan program pembangunan, memenuhi kewajiban daerah, sekaligus memastikan belanja daerah semakin diarahkan pada kebutuhan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis, Firman, SH, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Banggar menegaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika makro ekonomi nasional maupun daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 juga telah didahului dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 15 September 2026.

Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran meminta agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan partisipatif.

Anggaran juga diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, memenuhi kewajiban daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar.

Selain itu, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan RSUD serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kemudian menyatakan menerima dan menyetujui laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui masing-masing juru bicara fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan oleh Rahmad, Fraksi NasDem oleh Rinda Wardana, Fraksi Gerindra oleh Zamzami, Fraksi PKS oleh Hj. Zahraini, Fraksi PKB oleh Hardianto, Fraksi Bintang Demokrat oleh Karya Hendra, serta Fraksi Amanat Perindo Persatuan oleh Dapot Hutagalung.

Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kerja sama dalam seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, berbagai dinamika selama proses pembahasan justru menjadi bagian penting untuk mempertajam target program dan kegiatan pembangunan agar lebih terukur, realistis dan memiliki manfaat yang jelas.

Apresiasi serupa disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, terutama TAPD, yang telah bekerja bersama legislatif hingga proses perubahan APBD dapat diselesaikan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Bupati menjelaskan, total Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74.

Dari total tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.570.044.228.540,00, atau bertambah Rp774.733.942.135,00 dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp2.795.310.286.405,00.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74, bertambah Rp683.112.877.163,74 dari sebelumnya Rp2.895.197.721.188,00. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp8.266.369.811,74.

Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD 2026, Hj. Kasmarni menegaskan bahwa tahap berikutnya bukan lagi sekadar soal administrasi anggaran, tetapi bagaimana seluruh anggaran tersebut segera diterjemahkan menjadi program kerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, aspek teknis dan langkah percepatan pelaksanaan program serta kegiatan.

“Jangan sampai anggaran yang telah disepakati berhenti pada angka dan dokumen. Segera tindak lanjuti dengan kerja nyata, percepatan pelaksanaan program, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Hj. Kasmarni.

Bupati juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD bersama seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan Perubahan APBD 2026 pada akhirnya akan diukur dari seberapa jauh anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.

“Dengan kebersamaan dan sinergi seluruh pihak, mari kita pastikan seluruh program yang telah dianggarkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat, dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, serta semakin unggul di Indonesia,” pungkasnya.