Jelang Pembuktian di MK, Podcast Bambang Widjojanto Ungkap Klaim Dugaan Intervensi Pencalonan Gibran
RIAU24.COM - Dugaan adanya intervensi terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali menjadi sorotan menjelang agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah informasi mengenai dugaan tersebut dibahas dalam podcast yang disiarkan melalui kanal Bambang Widjojanto. Dalam pembahasan itu, seorang narasumber yang identitasnya tidak diungkap menyampaikan klaim mengenai adanya komunikasi dan koordinasi yang disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Klaim tersebut berkaitan dengan proses perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Beberapa hari kemudian, pada 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam podcast tersebut, narasumber anonim mengklaim terdapat komunikasi dengan sejumlah penyelenggara pemilu setelah putusan MK tersebut. Ia menyebut komunikasi itu berkaitan dengan bagaimana aturan pencalonan dapat diterapkan dalam konteks pencalonan Gibran.
Namun, klaim mengenai adanya koordinasi atau intervensi tersebut merupakan pernyataan narasumber dalam podcast dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pembahasan tersebut muncul bersamaan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini diperiksa MK. Perkara itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, Bambang menyatakan para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian.
Perkara tersebut kemudian memasuki tahapan berikutnya. Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Di sisi lain, Bambang dalam berbagai keterangannya mempersoalkan proses pembentukan aturan pencalonan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif.
Karena itu, informasi yang disampaikan dalam podcast tersebut menjadi bagian dari narasi yang dibawa ke ruang publik menjelang proses pembuktian perkara di MK. Sementara itu, apakah terdapat intervensi terhadap penyelenggara pemilu dan bagaimana proses perubahan aturan pencalonan berlangsung menjadi hal yang harus dibuktikan dengan dokumen, keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lain dalam persidangan.
Dengan demikian, klaim mengenai keterlibatan pejabat tertentu dalam proses tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
(***)