Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?

Zuratul • 1 Oct 2026, 16:57
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RIAU24.COM - Fenomena rangkap jabatan di lingkungan kekuasaan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pejabat dapat menduduki jabatan pemerintahan sekaligus posisi lain di lembaga negara, perusahaan negara maupun swasta, atau organisasi tertentu.

Persoalan rangkap jabatan tidak hanya menyangkut kemampuan seorang pejabat menjalankan lebih dari satu tanggung jawab. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni batas hukum, potensi konflik kepentingan, independensi dalam mengambil keputusan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Lalu, bagaimana sebenarnya undang-undang mengatur rangkap jabatan di Indonesia?

Tidak ada satu ketentuan tunggal yang mengatur seluruh bentuk rangkap jabatan untuk semua pejabat publik. Larangannya tersebar dalam sejumlah peraturan, tergantung pada jabatan yang dipegang dan posisi lain yang dirangkap.

Salah satu aturan yang paling tegas terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD. UU Nomor 39 Tahun 2008 sendiri masih berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.

Pada awalnya, ketentuan tersebut secara tekstual menyebut menteri. Persoalan muncul ketika posisi wakil menteri juga diisi oleh orang yang pada saat bersamaan menduduki jabatan lain, termasuk jabatan di perusahaan negara.

Mahkamah Konstitusi kemudian mempertegas persoalan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Meskipun amar putusan perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangan hukumnya menempatkan wakil menteri sebagai pejabat negara sehingga larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku terhadap wakil menteri.

Persoalan itu kembali diuji melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara. MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Dengan putusan itu, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri tidak lagi hanya bergantung pada penafsiran pertimbangan hukum putusan sebelumnya. Larangan tersebut ditegaskan langsung dalam pemaknaan Pasal 23.

MK juga mengaitkan larangan rangkap jabatan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Mahkamah, jabatan wakil menteri membutuhkan fokus terhadap beban kerja di kementerian.

Mahkamah bahkan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan yang dirangkap. Artinya, tenggat masa penyesuaian yang diberikan dalam putusan tersebut berjalan hingga 28 Agustus 2027.

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

Rangkap jabatan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik kepentingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Jika konflik kepentingan terjadi, keputusan atau tindakan tersebut harus dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU tersebut juga memberikan batasan mengenai kondisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, antara lain kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, serta hubungan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan konflik kepentingan tersebut.

Bahkan, keputusan atau tindakan pemerintahan yang ditetapkan atau dilakukan karena adanya konflik kepentingan dapat dibatalkan.

Artinya, secara hukum, konflik kepentingan dan rangkap jabatan merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Seseorang yang merangkap jabatan tidak otomatis berarti telah melakukan pelanggaran karena konflik kepentingan. Legalitasnya harus dilihat berdasarkan jabatan yang dirangkap dan aturan khusus yang mengaturnya. Sebaliknya, ketika suatu jabatan memang secara tegas dilarang untuk dirangkap, persoalannya bukan lagi sekadar potensi konflik kepentingan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap norma jabatan tersebut.

Aturan di Lingkungan BUMN

Ketentuan mengenai rangkap jabatan juga terdapat dalam regulasi BUMN.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan tertentu, termasuk jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN kembali memperkuat pengaturan mengenai larangan organ BUMN merangkap jabatan lain, termasuk yang berkaitan dengan posisi menteri dan wakil menteri. Undang-undang tersebut berlaku sejak 6 Oktober 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai rangkap jabatan tidak hanya berdiri dalam UU Kementerian Negara, tetapi juga beririsan dengan aturan sektoral yang mengatur lembaga atau perusahaan negara.

Mengapa Rangkap Jabatan Menjadi Persoalan?

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, jabatan publik membawa kewenangan dan tanggung jawab yang tidak sama dengan jabatan pada sektor lain. Ketika satu orang menduduki dua posisi sekaligus, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga mengenai potensi tumpang tindih kepentingan dan independensi dalam menjalankan kewenangan.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebut bahwa pengaturan larangan rangkap jabatan berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah sendiri juga memiliki regulasi khusus mengenai pengelolaan konflik kepentingan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan berlaku sejak 8 November 2024 dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai penanganan benturan kepentingan.

Dengan demikian, sistem hukum Indonesia pada dasarnya tidak menempatkan seluruh bentuk rangkap jabatan dalam satu kategori yang sama. Ada jabatan yang secara eksplisit dilarang dirangkap, ada pula situasi yang harus diuji melalui ketentuan konflik kepentingan dan aturan khusus masing-masing jabatan.

Pada titik inilah persoalan rangkap jabatan menjadi penting untuk dilihat secara lebih luas. Bukan sekadar siapa yang memegang jabatan ganda, tetapi apakah jabatan tersebut memang diperbolehkan oleh undang-undang, apakah terdapat potensi konflik kepentingan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip tata kelola pemerintahan.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 membuat batas mengenai menteri dan wakil menteri menjadi semakin jelas. Namun, untuk jabatan publik lainnya, penilaiannya tetap harus kembali kepada undang-undang dan regulasi yang secara khusus mengatur jabatan tersebut.

Karena itu, setiap muncul fenomena rangkap jabatan di lingkar kekuasaan, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh?”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: jabatan apa yang dirangkap, aturan mana yang mengaturnya, apakah ada larangan eksplisit, dan apakah rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan publik.