LAMR Siak Dukung Bupati Afni Pertanyakan Pemangkasan DBH Migas ke Menkeu

Lina • 3 Oct 2026, 15:21
LAMR Siak Dukung Bupati Afni Pertanyakan Pemangkasan DBH Migas ke Menkeu
LAMR Siak Dukung Bupati Afni Pertanyakan Pemangkasan DBH Migas ke Menkeu

RIAU24.COM - SIAK — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak Afni Zulkifli yang memperjuangkan hak daerah terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi untuk tahun 2027.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman. Keduanya menilai langkah Bupati Siak menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas.

“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).

Menurut Datuk Seri Arfan Usman, pemangkasan DBH pada 2027 berpotensi semakin membebani kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ujarnya dengan logat Melayu Siak.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni yang tengah memperjuangkan kepentingan daerah terkait kebijakan transfer pusat tersebut.

“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan surat protes kepada Kementerian Keuangan menyusul anjloknya proyeksi DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak pada 2027.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi untuk Kabupaten Siak diproyeksikan hanya sebesar Rp36,56 miliar.

Angka tersebut turun drastis dibandingkan alokasi 2026 yang mencapai Rp132,04 miliar. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama DPRD Siak akan melakukan audiensi ke Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.

Afni juga menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Penurunan DBH migas menjadi salah satu persoalan penting dalam proyeksi transfer Kabupaten Siak pada 2027. Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun atau naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan DBH sumber daya alam. DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

Komponen terbesar penurunan tersebut berasal dari DBH minyak bumi yang anjlok sekitar Rp95,48 miliar. Sementara itu, DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun Rp6,63 juta, dan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 juga mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.(Lin).